Iklan

terkini

Final, Sekarang Daftar BPJS Bisa Secara Online

Official
07/03/22, 14:20 WIB Last Updated 2022-05-12T09:09:47Z
daftar BPJS online

INDEK-NEWS.COM - Final, Sekarang Daftar BPJS Bisa Secara Online -  Pemerintah akhirnya mengesahkan UU No 24 tahun 2011 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam UU tersebut dikatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar dan menjadi bagian dari anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. UU ini merupakan amanat dari pasal 5 ayat 1 dan pasal 52 UU No 40 tahun 2004 tentang system jaminan Sosial Nasional.

Untuk BPJS Kesehatan terdapat dua kategori yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantua iuran (Non-PBI) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan dengan mendaftarkan seluruh karyawannya dan untuk pembiayaan dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan. 

Mereka para pekerja tidak akan bingung bagaimana cara daftar BPJS karena sudah dikolektis oleh perusahaan tapi bagi masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan dan tidak mendapatkan bantuan PBI-JKN hendaklah mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.

Sekarang untuk daftar secara mandiri sudah disediakan oleh pemerintah melalui Aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh di aplikasi google play store sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Berikut Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan untuk Mendaftarkan Diri di BPJS Kesehatan Secara Online :


a. Unduh terlebih dahulu aplikasi “Mobile JKN” di google play store lalu install
b. Klik menu “Daftar” di laman tersebut
c. Pilihlah “Pendaftaran Peserta”
d. Baca dahulu semua ketentuan yang ada disana lalu klik “Setuju”
e. Lalu masukan “NIK KTP” si pendaftar
f. Masukan kode chapta yang tersedia
g. Maka akan tampillah daftar data keluarga yang akan menerima BPJS Kesehatan
h. Isilah data diri secara lengkap lalu klik “Selanjutnya”
i. Pilihlah Fasilitas Kesehatan sesuai dengan keinginan
j. Lalu masukan "Email" aktif si pendaftar
k. Kemudian klik “Simpan”
l. Kode verifikasi akan dikirim lewat Email yang telah didaftarkan
m. Cek email yang masuk dan copykan kode tersebut ke aplikasi "Mobile JKN"
n. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran
o. Silahkan pembayaran lakukan sesuai dengan yang tertera di virtual account
p. Apabila telah selesai melakukan pembayaran maka pendaftar telah resmi menjadi bagian dari anggota BPJS Kesehatan
q. Rentang waktu penggunaannya selama 14 hari dari pendaftaran dan kartu BPJS dapat dipakai

Pendaftaran secara mandiri telah selesai dan kartu bpjs bisa dicetak sendiri atau lewat Lembaga resmi BPJS Kesehatan. Apabila ingin melihat kartu BPJS secara virtual di Mobile JKN cukup dengan memilih ikon “kartu” pada menu bagian bawah di aplikasinya.
 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Final, Sekarang Daftar BPJS Bisa Secara Online

Terkini

Iklan