Iklan

terkini

Melalui Aplikasi “Digital Korlantas”, Kini Perpanjang SIM Bisa Secara Online dari Rumah

Official
04/03/22, 20:14 WIB Last Updated 2022-05-12T09:12:02Z
perpanjang SIM online

INDEK-NEWS.COM - Melalui Aplikasi “Digital Korlantas”, Kini Perpanjang SIM Bisa Secara Online dari Rumah - Surat izin mengemudi (SIM) Kini menjadi sebuah kewajiban bagi para pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi hamper di semua Lembaga menyediakan jasa online dalam pengururasn berbagai kebutuhan. Nah bagi kalian yang malas untuk berangkat ke samsat apalagi jarak tempuh yang sangat jauhsekarang polri telah menyediakan sebuah aplikasi untuk memperpanjang sim yaitu lewat aplikasi digital korlantas yang dapat diunduh dari google Plat Store dan dapat diunduh melalui Hp Smartphone.

Perpanjang SIM tidak akan ngatri berjam-jam cukup dengan duduk sambal nonton tv dirumah SIM akan diantar kerumah jika penyelesaian pendaftaran telah selesai. Pihak kepolisian merancang aplikasi ini intuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk tata tertib dalam berlalu lintas di jalanan.

Nah bagaimana caranya ? ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Sebagai Syarat Dalam Memperpanjang SIM Online :


1. KTP Elektronik (E-KTP)
2. Siapkan foto sebelumnya yang sama dengan di SIM, hal ini dilakukan untuk memberi informasi pada pihak kepolisian bahwa kalian telah memiliki SIM sebelumnya
3. Foto tanda tangan, yang nantinya akan digunakan di SIM baru
4. Foto berwarna dengan latar biru
5. Mengisi Form pendaftaran perpanjangan SIM
6. Melengkapi surat keterangan “Lulus Ujian” melalui simulasi yang telah disediakan
7. Menyertakan surat Kesehatan mata

Apabila seluruh persyaratan diatas sudah lengkap maka langkah selanjutnya adalah dengan mengunduh aplikasi digital korlantas yang sudah tersedia di google Play store dengan menggunakan Hp Smartphone.

Cara Menguduh Dan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Untuk Perpanjang SIM :


1. Carilah aplikasi “digital korlantas” di google play store atau app store lalu klik “install”
2. Setelah aplikasi diinstal kemudian buka aplikasi "digital korlantas" lalu lakukan pendaftaran
3. Masukkan kode otp dan verifikasi data
4. Bikin kode keamanan pin lalu pilih menu “lengkapi data”
5. Selanjutnya isi bagian nik, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
6. Kemudian verifikasi KTP dengan mengambil foto selfie sampai aplikasi terbaru aplikasi dengan lengkap.
7. Setelah itu pada halaman utama pilih menu “SIM” lalu klik “perpanjangan SIM” lanjutkan dengan memilih jenis sim
8. Lengkapi seluruh permintaan syarat untuk memperpanjang sim sesuai dengan yang data  diatas, isi seluruh kolom formulir sampai dinyatakan benar-benar lengkap.
9. Selanjutnya kamu harus memilih lokasi penerbitan sim
10. lalu proses terakhir lanjutkan ke proses pembayaran.

Biaya dan cara pembayaran perpanjangan SIM secara online 


Dalam tahapan pembiayaan untuk memperpanjang SIM secara online tentu tidaklah sama karena disesuaikna dengan jenis SIM si pengguna, untuk SIM A Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000. selainitu ada biaya tambahan yaitu untuk tes Kesehatan sebesar Rp. 25.000 serta asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 30.000.

Apabila langkah-langkah diatas sudah dilakukan secara sempurna maka kalian tinggal menunggu SIM baru iantarkan kerumah kalian dan SIM baru siap digunakan untuk menjajal kembali jalanan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melalui Aplikasi “Digital Korlantas”, Kini Perpanjang SIM Bisa Secara Online dari Rumah

Terkini

Iklan