Iklan

terkini

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Melalui Link https://panduonline.garutkab.go.id

Official
16/03/22, 12:58 WIB Last Updated 2022-04-01T04:19:13Z
https://pandu-online.garutkab.go.id/

INDEK-NEWS.COM - Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Melalui Link https://panduonline.garutkab.go.id - Sebagai warga masyarakat yang baik hendaklah mempunyai dokumen-dokumen kependudukan yang menjadi syarat warga negara. Dokumen kependudukan yang dimaksus misalnya KTP, KK Akta dan lain sebagainya.

Apalagi saat ini banyak bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan hal pokok yang harus dimiliki bagi keluarga penerima manfaat (KPM) adalah dokumen kependudukan yang lengkap juga harus sudah online.

Diantara keluarga penerima manfaat terkadang masih banyak kendala terkait kesesuaian data di dokumen kependudukan, maka ini sebagai solusi untuk memperbaiki agar sesuai secara keseluruhan mulai dari Akta, Ijazah, KTP, Kartu Keluarga serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) tersebar diseluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia, salah satunya adalah kabupaten garut yang saat ini sudah menyediakan layanan secara online.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) sebagai suatu Lembaga milik pemerintah yang bekerja dalam hal administrasi kependudukan kini telah menyediakan system online untuk kemudahan masyarakat dalam memenuhi segala bentuk dokumen kependudukan.

Sebagai langkah untuk mendekatkan diiri kepada masyarakat maka kabupaten garut menyediakan link yang bisa diakses oleh semuanya yaitu https://pandu-online.garutkab.go.id/

Pelayanan yang disediakan oleh disdukcapil diantaranya : 


1. KTP elektronik
2. Kartu keluarga
3. Surat pindah antar desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi
4. Surat keterangan kedatangan
5. Akta kelahiran dan peaporan kelahiran
6. Akta kematian dan pelaporan kematian
7. Akta perkawinan dan pelapora perkawinan
8. Akta perceraian dan pelaporan perceraian
9. Kutipan kedua akta (akta hilang/rusak)
10. Catatan pinggir (perubahan nama, kewarganegaraan, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak)
11. Perbaikan data/update data dan konsolidasi data
12. Legalisir dokumen akta dan kk yang belum di tandatangan secara elektronik

Maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan, update data atau bahkan daftar secara online maka silahkan akses alamat link diatas.

Segala bentuk dokumen yang harus disiapkan untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kependudukan bisa langsung lihat di link tersebut. Banyak kemudahan yang bisa di optimalkan oleh masyarakat sehingga menjadi praktis dalam melakukannya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Melalui Link https://panduonline.garutkab.go.id

Terkini

Iklan