Iklan

terkini

Jenis dan istilah asuransi kesehatan │ Wajib Tahu !

AnakDesa
12/05/22, 15:08 WIB Last Updated 2022-05-12T10:13:59Z
jenis dan istilah asuransi kesehatan


INDEK-NEWS.COM - Jenis dan istilah asuransi kesehatan │ Wajib Tahu ! - Asuransi kesehatan adalah salah satu produk keuangan an yang sudah dikenal banyak masyarakat di Indonesia. Asuransi ini banyak diminati untuk perlindungan kesehatan apabila terjadi suatu risiko yang yang tidak diharapkan. 

Dilansir dari investopedia asuransi kesehatan merupakan asuransi jenis perlindungan dalam bidang kesehatan yang menanggung atas biaya ya medis, obat-obatan, bedah ah dan sejenis lainnya untuk pemegang polis atau tertanggung. 

Misalnya sebagai contoh anda sakit kemudian memeriksakan diri ke dokter lalu hasil pemeriksaan dokter mengatakan Anda harus di cek darah ke laboratorium ternyata setelah hasilnya keluar Anda harus dirawat serta membeli obat-obat untuk proses penyembuhan, nah perihal biaya yang dikeluarkan untuk proses penyembuhan tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi jikalau anda terdaftar di asuransi kesehatan. 

Besaran biaya yang ditanggung oleh pihak asuransi berbeda-beda sesuai pilihan anda dan semua itu tertera dalam perjanjian asura pada saat Anda mendaftar. 

Jadi sebelum anda mendaftar perusahaan asuransi pastikan terlebih dahulu akan memilih polis asuransi yang mana untuk anda beli. Jika Anda masih bingung maka Simaklah penjelasan di bawah ini 

Jenis-jenis Asuransi Kesehatan 


1. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Atas Jenis Perawatan 

Rawat Inap 
Asuransi akan membiayai seluruh pengobatan apabila anda di rawat inap di sebuah rumah sakit.

Rawat Jalan 
Asuransi ini membiayai pengobatan rawat jalan sesuai dengan instruksi dokter dalam proses penyembuhan penyakit yang dimiliki.

2 . Asuransi Kesehatan Berdasarkan Badan Penyelenggara 

Penyelenggara Oleh Pemerintah 
Salah satu contoh dari asuransi ini adalah yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS.

Penyelenggara Oleh Swasta 
Asuransi yang dikelola oleh perusahaan perusahaan atau badan milik swasta.

3. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Tertanggung atau Polis 

Individu atau Personal 
Asuransi ini hanya bisa digunakan oleh 1 orang .

Kolektif atau Komunal 
Asuransi jenis ini dapat dimanfaatkan oleh satu keluarga dengan beberapa individu.

Selanjutnya dalam asuransi kesehatan ada istilah istilah anda wajib anda ketahui sebagai orang yang akan membeli asuransi.

Istilah-istilah Asuransi Kesehatan 


Anuitas
Yaitu merupakan pembayaran dari pihak perusahaan asuransi secara berkala selama waktu yang telah ditentukan.

Bancassurance 
Merupakan produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui pihak  bank dan ditawarkan kepada mereka yang menjadi nasabah bank tersebut.

Batas potong 
adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang polis atau tertanggung untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan pihak asuransi kepada sebuah rumah sakit.

Biaya akuisisi 
Ialah biaya tambahan dari nasabah kepada pihak asuransi yang dikeluarkan saat awal penerbitan polis.

Cash value (nilai tunai
Merupakan total uang yang dikeluarkan pihak perusahaan asuransi untuk pemegang polis atau tertanggung.

Contestable period 
Adalah waktu yang diberikan kepada penanggung atau polis untuk membatalkan polis.

Cuti premi
Adalah itur asuransi yang dapat digunakan oleh nasabah jika ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.

Grace period (masa tenggang)
Adalah masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis setelah jatuh tempo tanggal pembayaran premi.

Klaim
Adalah tuntutan yang diberikan pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak sesuai dengan daftar manfaat yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Klausul
Adalah pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Lapse
Adalah premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang yang bisa membuat polis batal atau masa efektif polis berhenti.

Polis
Adalah dokumen perjanjian asuransi antara penanggung (pihak asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang meliputi ketentuan umum dan atau ketentuan tambahan soal produk asuransi tersebut.

Pemegang polis
Adalah orang yang membuat perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi, sekaligus orang yang memiliki polis asuransi, menjadi pembayar premi, dan yang berhak mencairkan asuransi saat perjanjian asuransi berakhir.

Pengecualian
Adalah kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam asuransi kesehatan, pengecualian biasanya mengacu kepada jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Premi
Adalah nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk mendapatkan manfaat asuransi.

Risiko
berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.

Secondary benefits
Adalah manfaat tambahan yang bisa didapatkan di luar manfaat pokok.

Uang pertanggungan
Adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

Waiting period (masa tunggu)
Adalah masa tunggu hingga berlakunya polis atau saat di mana tertanggung dapat mengajukan klaim.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jenis dan istilah asuransi kesehatan │ Wajib Tahu !

Terkini

Iklan