Iklan

terkini

Pengertian & Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

AnakDesa
08/05/22, 19:09 WIB Last Updated 2022-05-08T12:09:45Z
asuransi kendaraan bermotor


INDEK-NEWS.COM - Pengertian & Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor - Indonesia adalah salah satu negara paling banyak konsumen kendaraan bermotor bahkan satu keluarga ada yang memiliki dua, tiga bahkan lebih dari itu. Hal ini memotivasi perusahaan-perusahaan di bidang asuransi untuk membuat asuransi kendaraan bermotor karena bagi mereka ini merupakan peluang yang cukup besar apabila dimaksimalkan. 

Ketika anda berpikir untuk mengasuransikan kendaraan motor maka sejatinya harus mengetahui terlebih dahulu ruang lingkup atau seluk beluk tentang asuransi kendaraan bermotor, sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang dapat ditanggung oleh pihak asuransi ketika ada risiko yang terjadi pada kendaraan bermotor. 

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor 


Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungjawaban terhadap suatu kendaraan apabila adanya kerugian atau kerusakan pada kendaraan. Jadi ketika kendaraan mengalami sebuah kerusakan sehingga membuat finansial anda merogoh kocek yang dalam untuk memperbaiki sebuah motor, maka apabila motor Anda diasuransikan beban biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi

Pertanggungan Dasar Kendaraan Bermotor yang Dapat Dijamin Oleh Asuransi 


Kerusakan kendaraan 
Tanggung gugat, hal ini terdiri atas :
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga 
  • Tanggung jawab hukum penumpang 

Pertanggungan dari Perusahaan Asuransi untuk Kendaraan Bermotor Ada Dua Macam 


1. Komprehensif atau Gabungan 
Untuk tanggungan komprehensif ini di tawarkan dengan jaminan untuk pihak ketiga. Kerusakan yang dialami meliputi penggantian dari pihak asuransi apabila terjadi sesuatu pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tergores, penyok, bahkan kehilangan sebagian atau kerugian secara kekayaan .

2. Total Loss Only 
Jaminan dalam total loss only menggunakan aturan sama seperti pada komprehensif. Namun, dalam jenis kerugian yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan adalah apabila terjadi suatu kerugian terhadap kendaraan bermotor tersebut yang melebihi 75% dari harga pasar motor saat itu. 

Kerusakan Kendaraan yang Akan Dijamin Oleh Pihak Asuransi 


  1. Tabrakan terbalik luncuran dan tergelincir di jalan 
  2. Kejahatan yang dilakukan orang lain 
  3. Pencurian kendaraan atau sebagian peralatannya 
  4. Kerugian akibat kan kebakaran 
  5. Kerugian akibat sambaran petir 
  6. kerusakan di saat pengangkutan kendaraan 

Itulah Pengertian & Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor semoga menjadi bahan pertimbangan untuk anda membeli asuransi kendaraan bermotor.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengertian & Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Terkini

Iklan